![]() |
Ilustrasi |
DETIKTOP.COM - Perwakilan Honorer Tenaga Kesehatan Kabupaten Muna menemui langsung salah satu staf Wasdal BKN yang bertugas di bidang data dan manipulasi data.
Dalam pertemuan tersebut, Salah satu perwakilan honorer Nakes mempertanyakan daftar nama database Kabupaten Muna dan mempertanyakan siapa yang melakukan nama mereka dinonaktifkan dari database.
La Ode perwakilan tenaga Kesehatan Muna yang saat ini berada di Jakarta mengungkapkan jika dirinya telah berkomunikasi dengan Pjs Bupati dan Sekda Muna melaui via telepon. Dalam komunikasi tersebut, Pjs Bupati dan Sekda Muna menanyakan perkembangan koordinasi dan konsultasi mereka di BKN.
"Kami tadi komunikasi dengan Pjs Bupati dan Sekda, tanyakan perkembangan kami disini, kami menjawab nama kami tidak hilang, tapi ada tanda hijau alias dinonaktifkan. Dan Pak Sekda tanyakan siapa yang kami temui, kami jawab staf Wasdal bagian data dan manipulasi data BKN. Kami ungkapan semuanya, memang data nama-nama di database tidak hilang di BKN, tapi nama kami dinonaktifkan. Dan yang nonaktifkan itu adalah BKPSDM Muna, dan ini ada jawaban dari BKN langsung saat kami tanyakan siapa yang lakukan," bebernya, Senin (14/10/2024).
La Ode sedikit meluruskan pernyataan Pjs Bupati Muna di salah satu media bahwa data nama-nama 426 honorer tenaga Kesehatan di database BKN tidak hilang, akan tetapi dinonaktifkan.
"Staf BKN bilang begini, kami BKN hanya menerima laporan dari daerah. Dan untuk yang melakukan penonaktifan itu adalah BKD Kabupaten. Memang tidak hilang, tapi nama kami 426 Nakes itu dinonaktifkan oleh BKPSDM Muna," tegasnya.
Untuk diketahui dan dipahami bahwa dirinya dan bersama 425 tenaga kesehatan telah melakukan pendaftaran pendataan honorer database tahun 2022 dan terdaftar sebagai honorer di database saat itu. Dan ketika ia dan teman-temannya melakukan pengecekan nama di link BKPSDM Muna tahun 2023, nama mereka hilang. Hal ini membuat La Ode bersama rekan-rekan tenaga Kesehatan lainnya merasa keberatan.
"Kami sudah mendaftarkan diri pendataan honorer untuk database tahun 2020 dan alhamdulillah kami terdaftar di database. Tapi, pada saat kami cek kembali nama kami di website BKPSDM nama kami tidak ada. Jadi kami keberatan, dan melakukan aksi demontrasi menuntut keadilan dan kami juga berjuang menanyakan masalah kami di Menpan RB dan BKN Pusat. Dan setelah pertemuan dengan pihak BKN kami menemukan fakta, jika data kami tidak hilang tapi dinonaktifkan, dan yang nonaktifkan itu adalah pihak BKPSDM Muna," terangnya.
Terkait masalah ini, La Ode mewakili 426 Nakes menyampaikan jika mereka dirugikan karena berdasarkan Permenpan nomor 349 tentang perekrutan PPPK tahun 2024 bahwa syarat mutlak yang berhak untuk bisa mengikuti seleksi tahap 1 adalah bagi yang masuk dalam database BKN.
"Akan masalah ini, kami 426 Nakes dirugikan akan dinonaktifkannya nama kami di database, karena kami tidak dapat mengikuti seleksi tahap 1 penerimaan PPPK tahun ini. BKPSDM Muna harus bertanggungjawab dan menyelesaikan masalah ini," tuturnya.
Sebelumnya Pejabat sementara (Pjs). Bupati Muna, Yuni Nurmalawati memberikan pernyataan di salah satu media online bahwa tidak ada data nakes yang hilang, apalagi dihilangkan dengan sengaja. Ia memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan database telah berjalan sesuai regulasi dan transparan.
“Database itu tidak hilang, apalagi sengaja dihilangkan. Sekarang kita sudah mengimplementasikan sistem yang transparan,” ujarnya.
Terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bukan keputusan Pemerintah Daerah. Bahwa pada gelombang pertama, rekrutmen difokuskan pada nakes yang telah lama mengabdi, sementara yang belum terdaftar akan diakomodasi pada gelombang kedua.
“Ini bukan keputusan Pemda atau BKD. Semua diatur oleh BKN. Bahkan Pemda sudah memfasilitasi honorer bertemu langsung dengan pihak BKN,” tuturnya. (Redaksi).