![]() |
Kantor Desa Lasosodo |
DETIKTOP.COM - Kepala Desa (Kades) Lasosodo, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar), kini menghadapi kritik tajam setelah melakukan pemecatan terhadap salah satu perangkat desanya, La Mpulangi, secara sepihak dan dianggap melanggar prosedur yang berlaku. Pemecatan yang terjadi pada Jumat (6/12/2024) ini dianggap tidak mencerminkan kepemimpinan yang adil dan berlandaskan hukum.
La Mpulangi mengungkapkan bahwa pemecatan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan formal seperti Surat Peringatan (SP) 1 atau SP 2. Ia juga tidak diundang dalam rapat evaluasi kinerja yang berlangsung pada Jumat (24/11/2024), di mana keputusan pemecatan diambil.
"Tiba-tiba, di akhir rapat itu, saya diberitahu bahwa saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Ini sangat tidak adil," jelas La Mpulangi kepada awak media pada Jumat, 6 Desember 2024.
La Mpulangi menambahkan bahwa sebelum pemecatan, ia masih aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat dan merasa diperlakukan tidak adil oleh Kades.
“Saya merasa dijebak dan sangat kecewa. Kades bertindak semena-mena tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Tindakan Kades Lasosodo ini menuai kritik dari beberapa perangkat desa lainnya, yang menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan sikap arogan.
"Ada aturan yang jelas terkait pemberhentian perangkat desa, seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Kades tidak boleh sembarangan memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang jelas dan prosedur yang benar," ujar salah satu perangkat desa.
Sesuai dengan Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa hanya dapat diberhentikan dalam kondisi tertentu, yaitu:
1. Meninggal dunia,
2. Mengundurkan diri, atau
3. Diberhentikan berdasarkan prosedur yang jelas, termasuk pemberian surat peringatan, evaluasi kinerja, dan musyawarah.
La Mpulangi menanggapi bahwa pemberhentian tersebut tidak melalui tahapan yang diatur, dan menekankan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan.
"Tindakan ini jelas melanggar aturan. Tidak ada pemberitahuan atau peringatan sebelumnya. Kades seharusnya menjalankan prosedur sesuai aturan hukum," ungkapnya.
Masyarakat Desa Lasosodo pun mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan memastikan Kades mematuhi aturan yang berlaku.
"Jika tindakan seperti ini dibiarkan, akan mencoreng nama baik pemerintahan desa serta menciptakan ketidakadilan bagi perangkat desa lainnya," kata salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Lasosodo belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh media. Pesan melalui WhatsApp juga hanya dibaca tanpa balasan.
Masyarakat berharap ada tindak lanjut dari pihak berwenang agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di Desa Lasosodo.( Redaksi) .