DETIKTOP.COM- Hari ini (6/11/2024) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, melakukan pemeriksaan terhadap Calon Bupati Muna, Bachrun Labuta, terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada masa minggu tenang.
Bachrun Labuta menghadiri pemanggilan Bawaslu Muna atas laporan dari pasangan calon bupati nomor urut 2, La Ode Muhammad Rajiun Tumada - Purnama Ramadhan, melalui kuasa hukumnya. Menurut pernyataan Syahribin, kuasa hukum paslon nomor urut 2, Bachrun diduga menghadirkan massa pada tanggal 24 dan 25 November 2024, yang merupakan minggu tenang sebelum pemilihan.
“Bachrun Labuta, meskipun sebagai Plt Bupati, tidak dibenarkan dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 untuk menghadirkan massa saat minggu tenang,” ujar Syahribin. Ia menambahkan bahwa pada tanggal 24 November, Bachrun memimpin upacara penutupan kegiatan Pramuka di Desa Oensuli, dan pada tanggal 25 November, ia mengumpulkan para guru di lapangan tembak untuk meminta dukungan.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Muna memeriksa Bachrun Labuta pada pukul 16.00 WITA. Mustar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Muna, mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut, yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu.
Sementara itu, saat Bachrun Labuta akan diperiksa, terjadi ketegangan antara pengawal calon bupati nomor 1 itu dan wartawan yang ingin meliput. Wartawan dihalangi untuk mengambil gambar dan video. Salah satu awak media yang hadir mengatakan bahwa meskipun sempat terjadi hambatan, situasi akhirnya berakhir damai.
“Pak Bachrun datang sekitar jam 16.00 WITA di Bawaslu. Memang kami sempat dihalangi, tapi berakhir damai. Mereka hanya tidak ingin Pak Bachrun Labuta diambil gambarnya,” ungkapnya.