Kuasa Hukum Rajiun-Purnama Ingatkan Masyarakat Jangan Takut Dalam Menentukan Pilihan Pada Pilkada Muna




DETIKTOP.COM-Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna, La Ode Muhammad Rajiun Tumada - Purnama Ramadhan, siap membela dan mendampingi masyarakat jika terdapat tekanan oleh pemerintah baik itu Kepala Desa maupun pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap masyarakat Muna.

Hal itu diungkapkan oleh Al Mardan Momo SH salah satu tim Kuasa Hukum Palson nomor urut 2 Rajiun - Purnama dihadapan masyarakat Desa Mabodo Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin 7 Oktober 2024.

Kata Al Mardan bahwa pemilik hak politik dalam pemilu itu adalah masyarakat itu sendiri sehingga tak perlu merasa takut dengan tekanan dari pihak manapun dalam menentukan sikap politiknya di Pilkada Muna serentak ini.

" Masyarakat Jangan takut. Kalau ada Kepala Desa atau ASN Pemerintah yang menekan kalian masyarakat, rekam dan videokan mereka laporkan ke kami. Kami Kuasa Hukum RAHMATnya siap membantu masyarakat yang ditekan tekan dalam menentukan hak politiknya," Tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam Pilkada tahun ini semua pemilik hak politik yang terdaftar sebagai wajib pilih silahkan berpilkada ria, karena hak politik masyarakat adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut oleh siapapun maupun itu tekanan.

" Tentukan hak kalian kepada Calon Bupati siapa saja. Tapi jangan mau ditekan tekan dalam menentukan pilihannya," Imbuhnya.

Lebih jauh diungkapkannya bahwa Hak Asasi Manusia dan Partisipasi Politik dalam Sudut Pandang Hukum dan

Negara telah dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat

dan martabat manusia. 

" Dari pasal tersebut dapat dipahami

bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan tidak boleh dicabut oleh siapapun. Seperti hak politik kita selaku masyarakat yang berdasarkan UUD 1945," Terangnya.

Olehnya itu kata Kuasa Hukum Paslon Bupati Rajiun - Purnama itu Masyarakat Muna tak perlu takut lagi dengan tekan tekanan apapun. Karena Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Pemilihan Umum di Indonesia adalah merupakan Salah satu hak untuk aktif dan berpartisipasi dalam proses politik yang berjalan di Indonesia, hal ini berkaitan dengan pemilihan umum atau Pilkada serentak yang berlangsung di Indonesia saat ini.

" Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang

Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa, Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," Pungkasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR