DETIKTOP.COM-Kepolisian Resort (Polres) kembali mengamankan Pelaku tindak pidana terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan kejadian tersebut terjadi pada bulan juli tahun 2024 bertempat di rumah orang tua pelaku.
"Pelakunya inisial SI, ia melakukan persetubuhan terhadap korbannya berinisial AR (14) sebanyak 2 kali"Ujar Kapolres Muna saat menggelar Konfrensi Pers pada Senin (07/10/2024), pukul 19.00 WITA.
Lanjut, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menjelaskan pada saat kejadian pertama Pelaku menghubungi korban melalui pesan whatstapp meminta untuk bertemu dirumah orang tua dari pelaku. Kemudian setelah korban datang masuk dalam rumah,, pelaku lansung menutup pintu mengunci dari dalam lalu melakukan perbuatan cabul.
"Setelah itu ia mengajak korban masuk kedalam kamar kemudian melakukan hubungan intim selayaknya suami-istri, usai melakukan itu melakukan foto bugil"jelasnya.
"Kalau kejadian kedua, awalnya korban menokak namun SI ini mengancam akan menyebarkan foto-foto bugil milik korban"ungkapnya.
"Atas perbuatannya itu, pelaku terancam 15 tahun penjara"Tutupnya.