Lakukan Perkosaan, Pria di Muna Kembali Ditangkap Polisi




DETIKTOP.COM-Setelah bebas dari penjara, Seorang Pria di Muna bukannya sadar untuk tidak lagi melakukan tindakan kejahatan, justru kembali ditangkap polisi karena secara keji melakukan pemerkosaan.


Tersangka IM menjalankan aksinya dengan mengancam korbannya jika melawan.


Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan bahwa sekitar pukul 23.00 WITA korban terbangun karena terdengar suara pintu belakang terbuka tiba-tiba tersangka langsung menghampiri korban di tempat tidur dan salah satu tangan tersangka menutup mulut korban serta menodongkan sesuatu.


Kemudian tersangka meminta untuk tidur di dalam rumah tersebut, namun korban menolak sambil menyuruh tersangka untuk keluar dari rumah dengan mengancam akan berteriak. korban, tetapi tersangka mengancam akan membunuh korban dan akan menaruh jasadnya di kolong tempat tidur jika korban berteriak.


"IM menutup mulut korbannya namun korban berusaha memberontak, tetapi karena tidak berdaya, sehingga tersangka leluasa melakukan aksinya"Ujarnya.


"Korbannya berinisal SM (18), alamat Desa Pure Kecamatan Wakorumba Selatan"ungkapnya.


Lanjut, Kata AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, setelah kejadian pemerkosaan korban menangis lalu tersangka menyampaikan kepada korban agar jangan memberitahukan kepada siapapun atau akan dibunuh


"IM merupakan residivis kasus persetubuhan anak dibawah umur tahun 2017, divonis 13 tahun penjara. Namun ia menjalani 6 tahun 10 bulan karena dapat pembebasan bersyarat" "jelasnya.


"Atay perbuatannya kali ini, tersangka terancam hukumanan maksimal 12 tahun"Tutupnya.


Laporan: Redaksi

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR