DETIK.TOP.COM-Diduga telah terjadi dugaan pelanggaran Pemilu pada momen kampanye Pasangan Calon (Paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Bahrun-Asrafil yang digelar di Desa Kolasa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, pada Jumat (27/09/2024).
Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Parigi, LM. Nurasim diduga hadir di lokasi kampanye Paslon yang berakronim Bahtera itu, hal itu mencuat setelah fotonya beredar disosial media.
Sudah dipastikan dalam kampanye Paslon Bupati Pilkada Muna itu turut hadir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik Panwas di tingkat Kecamatan maupun Pengawas di tingkat Desa.
Namun anehnya para pengawas pemilu diwilayah tersebut dengan kehadiran Kades Parigi dalam kampanye Paslon Nomor Urut 1 itu tidak menjadikan hal tersebut sebagai hal yang luar biasa untuk dijadikan temuan mereka.
Ketua Panwascam Parigi Rahman saat dikonfirmasi oleh wartawan di Muna membenarkan bahwa Kades Parigi, LM Nurasim, terlihat dalam tenda kampanye Paslon no urut satu (1).
"Kemarin itu pas kita lihat Kades Parigi, kita selesaikan kita sampaikan bahwa Pak Desa itu tidak boleh ikut dalam Kampanye. Jadi langsung keluar dia," Ujarnya.
Dia juga menjelaskan jika pihaknya tidak melihat Kades Parigi itu berkomunikasi dengan Paslon BAHTERA.
"Setelah kita sampaikan pas dia paham dengan itu langsung dia keluar"ucapnya.
Untuk diketahui Padahal Kepala Desa dan perangkat desa dilarang untuk ikut terlibat dalam politik praktis dan kampanye.
Larangan kepala desa dan perangkat desa dalam politik praktis dan kampanye berdasarkan UU no 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf (i) dilarang untuk ikut serta dan/ atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral
Sedangkan dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu:
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i) dan (j) pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pasal 282: pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Dalam UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undamg no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang
Pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu calon.
Sementara itu Muhram Naadu, Kuasa Hukum Paslon Bachrun - Asrafil menyebutkan jika Sudah benar apa yang dilakukan Panwascam. Bahwa mereka sudah mengimbau dan Kepala Desa meninggalkan lokasi. Notabene Kepala Desa tidak berkomunikasi dengan Pasangan Calon serta Tim Kampanye, beliau pahamlah aturannya.
"Jadi memang tidak ada pelibatan Kepala Desa. Tidak ada pelanggaran kampanye"ucapnya
"Kami mengapresiasi kinerja Panwascam Parigi dan Aparat Keamanan yang membantu kesuksesan kampanye Bahtera di Parigi. Semua yang hadir dan mengantar adalah unsur masyarakat. Alhamdulillah, ramai mencapai hampir tiga ratus lebih peserta dan berjalan tertib,"Tutupnya
Atas dugaan kehadirannya Kades Parigi, Nurasim dalam kampanye Paslon Nomor 1 BAHTERA saat media ini berusaha melakukan konfirmasi melalui WhatsAppnya tak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.