Pendamping Lokal Desa Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Bendahara Desa

 

Ilustrasi

DETIKTOP.COM -  Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Barangka telah menarik perhatian publik, terutama terkait dengan pelanggaran peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menurut Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022, pendamping desa dilarang untuk menduduki jabatan sebagai perangkat desa atau posisi lain yang sumber pendanaannya berasal dari APBN/APBD. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pendampingan di desa.

Oknum yang terlibat, berinisial NS, diketahui menjabat sebagai pendamping desa di beberapa desa seperti Wuna, Lafinde, Waulai, dan Walelei, sekaligus menjabat sebagai Bendahara Desa Tangkumaho di Kecamatan Napano Kusambi. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang ada dan dapat berdampak negatif terhadap proses pendampingan dan pengelolaan dana desa.

DPW LSM Suara Putra Muna Barat menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku. 

"Mereka mendorong adanya klarifikasi dan tindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang dan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa," ujarnya, Senin (06/01/2025) 

Bendahara Desa Tangkumaho yang dikonfirmasi melalui Whatsapp juga mengakui dua jabatan tersebut, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran ini. Situasi ini memerlukan perhatian lebih dari pihak berwenang untuk mengevaluasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar aturan yang ada dipatuhi dan integritas program pendampingan desa tetap terjaga. (Redaksi). 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR